"Apakah sebagian data tidak tersimpan dengan baik di BDNS 2 oleh Dirjen Pajak, dan apa kelemahannya," tambahnya.
Pertemuan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, 27 September, dengan harapan akan terungkap penyebab sebenarnya dari kebocoran data.
"Kami akan menjelaskan lebih lanjut penyebab kebocoran setelah memanggil Dirjen Pajak pada hari Jumat," ungkap Hadi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prabu Revolusi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Sosok Ini Ungkap Keberadaan Bjorka, Mengaku Baru Saja Bertemu: Keren Sekali Bisa Bertemu Langsung
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," papar Prabu dalam keterangan tertulis yang dirilis melalui laman resmi Kominfo, pada Senin, 23 September 2024.
Kominfo sedang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti kebocoran data tersebut secara intensif.
Semua pihak terlibat terus koordinasi dan berusaha menemukan solusi terbaik dalam mengatasi masalah ini. Semoga dengan kerja sama yang baik, kebocoran data dapat segera teratasi dan langkah-langkah preventif dapat diterapkan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.