Sementara para tersangka YC, RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung seta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C .
BACA JUGA:Rayakan Hari Bhakti Postel, Telkom Komitmen Perkuat Layanan Telekomunikasi Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani
Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 Juta beserta mendapatkanmanfaat berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhuibungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Tessa menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.