JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengisyaratkan sejumlah besar produk buatan industri di Indonesia akan segera diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan aspek Halal pada suatu produk.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, menjelaskan, upaya ini turut didukung melalui penyelenggaraan rangkaian pameran Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City.
BACA JUGA:Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
Oleh karenanya, Kemenperin juga menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKKP dalam pameran Halal Indo Expo 2024 untuk memberikan konsultasi kepada para pelaku usaha dalam pengajukan sertifikat halal.
"Kita ada pemeriksaan, ada pelatihan juga ada," ujar Perwakilan LPH BBSPJIKKP, Yani, saat ditemui oleh Disway pada Jumat 27 September 2024.
Selain itu, Yani juga menambahkan bahwa proses pembuatan sertifikasi juga tidak memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Menurutnya, lama atau tidaknya pmbuatan sertifkasi tersebut tergantung dari skala usaha yang dijalankan.
"Kalau itu tergantung usahanya. Jadi kalau orang udah nyusun dokumennya, nanti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) akan diverifikasi, baru masuk ke LPH. Kalau dari LPH sendiri, kalau pelaku usahanya itu udah lengkap, dan mereka udah gak ada yang tidak sesuai itu ya cepet. Paling di kita itu cuma sebulan," jelas Yani.
BACA JUGA:8 UMKM Binaan Disperindag Jateng Hadirkan Produk Mereka di Pameran Halal Indo 2024
"Data yang harus dimasukin tergantung skala industrinya. Kalau skalanya masih mikro, kecil, atau menengah itu udah beda. Kalau produknya sudah seperti daging, kulit, batik dan punya cabang outlet itu harus reguler. Jadi bahan yang udah gak alami," lanjutnya.
Dalam pameran yang berlangsung pada 26-29 September mendatang di Hall 9 dan 10 ICE BSD tersebut, Kemenperin juga berkesempatan untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal untuk usaha mereka.
"Karena banyak yang komplain kok prosesnya (sertifikat halal) sulit, ini karena mereka belum paham. Makanya kita adakan kegiatan ini, nanti ada penjelasan bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal tersebut. Nanti ada prosesnya, ada pendampingan yang kita lakukan, dan banyak lembaga yang akan membantu mereka, termasuk Kemenperin," ujar Sekjen Eko dalam keterangan resminya pada Kamis 26 September 2024.