Pihak kepolisian juga telah memeriksa ke-9 saksi dan juga mengamankan sejumlah barang bukti serta pelaku RH.
Di satu sisi, mengenai tindakan asusila yang direkam video ini masih terus didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut, saat ini sudah kita mintai keterangan beberapa saksi-saksi maupun yang melakukan perekaman," kata Winardi.
Usai perbuatannya yang viral, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.