Lalu ada soal pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture).
Lalu, tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.