"Jika bukan karena fakta bahwa pelanggarannya direkam oleh anggota masyarakat dan kemudian ditemukan oleh tim keamanan MBS, tinja pelaku akan dibiarkan terbuka untuk waktu yang lama, di pusat perbelanjaan umum dengan lalu lintas pejalan kaki yang padat," kata jaksa. "Kerusakan pada kebersihan umum sangat signifikan dalam kasus ini."
Hakim Pengadilan Distrik Christopher Goh telah memberikan Ramu penangguhan hukuman sebelumnya agar ia dapat mengumpulkan dana untuk membayar denda. Ramu tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebagai pembelaan, ia hanya mengatakan bahwa ia memohon keringanan hukuman untuk denda terendah.
"Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda terendah?" tanya Hakim Goh.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Ramu melalui seorang penerjemah.
"Dari kejadian ini, saya harap Anda belajar untuk tidak melakukan tindakan seperti itu di tempat umum. Hal ini tidak dapat diterima dan harus ditanggapi dengan serius," ujar Hakim Goh kepada Ramu.
Mengakhiri persidangannya, hakim menegaskan bahwa jika Ramu tidak membayar denda, ia akan dijatuhi hukuman penjara selama dua hari. Pelanggaran semacam buang air besar di tempat umum dapat didenda hingga S$1.000.
Hakim juga menekankan bahwa jika Ramu mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi tambahan denda hingga S$100 untuk setiap hari atau sebagian dari hari tersebut.
Segera setelah persidangan, Ramu merasa menyesal atas tindakannya dan berjanji untuk lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku di Singapura.