Adapun pelanggaran tersebut karena telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas.
BACA JUGA:Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Mengaku Inisiatif Sendiri
BACA JUGA:Deretan Aktor Hollywood Pernah Perankan Joker dari Masa ke Masa, Mana Favoritmu?
Irwan menambahkan, dalam tuntutannya juga mendesak kepada Dewas KPK RI agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK RI jika terbukti melanggar.
“Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.