Diduga Produksi Narkoba Sinte, Pria di Majalengka Dibekuk di Kamar Kos

Kamis 03-10-2024,11:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.

Pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Kategori :