Pejalan Kaki Dibegal di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta, 2 Orang Ditangkap

Kamis 03-10-2024,23:08 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

TANGERANG, DISWAY.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 orang pelaku dalam tragedi pembegalan seorang pejalan kaki di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta.

Dua pelaku itu berinisial MM alias B (27) dan AI (19).

Diketahui keduanya merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Kasus Begal di Jl Parimeter Utara Bandara Soetta, Korban Terkena Luka Bacok

Aksi pembegalan itu menimpa seorang karyawan restoran cepat saji yang bekerja di Terminal 3 Bandara Soetta. Korban tersebut bernama Puji Maulana (22).

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membeli kopi ke warung yang terletak tidak jauh dari rumahnya, sekira pukul 01.45, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polsek Ciledug Menangkap Pelaku Begal Hp yang Kerap Beraksi Sambil Lukai Korbannya

"Saat diperjalanan pelapor dipepet oleh 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai tiga orang berboncengan tidak dikenal, tiba-tiba salah satu dari penumpang sepeda motor tersebut mengayunkan celurit," ujarnya saat konferensi pers, Kamis, 3 Oktober 2024.

"Dan mengenai pada bagian punggung belakang sebelah kiri. Setelah melakukan pembacokan terlapor mengambil Handphone milik pelapor Merk SAMSUNG A04E, Warna Pink," sambungnya.

BACA JUGA:Terkuak Motif Begal Sopir Taksi Online Perempuan, Bingung Terlilit Hutang

Setelah mengambil Handphone milik pelapor, kata Ronald, mereka pergi meninggalkan pelapor menuju arah Pos 25 ke arah Hotel FM7.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

BACA JUGA:Satpam Begal Taksi Online di Tol JORR KM 40, Sempat Minta Tebusan, Kini Dibekuk

Tak berhenti di situ, Wakapolres menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial C yang diketahui seorang perempuan.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.

Kategori :