JAKARTA, DISWAY.ID - Skincare dengan etiket biru kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa produk-produk tersebut dijual secara bebas tanpa pengawasan yang ketat.
Beberapa orang kemudian menilai bahwa seharusnya skincare beretiket biru tidak boleh dijual secara bebas dan hanya dapat digunakan atas rekomendasi dari dokter.
Kontroversi ini lalu menyebar setelah seorang pengusaha skincare asal Bandung dengan inisial HS diduga terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal produk skincare etiket biru, yang seharusnya hanya tersedia dengan resep dari dokter.
Dalam konferensi pers pada hari Senin, 30 September 2024, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan ia siap memberikan sanksi kepada siapa pun yang jelas terlibat dalam jaringan ilegal pembuatan dan penyebaran produk skincare.
BACA JUGA:Kepala BPOM Taruna Ikrar Ancam Tindak Tegas Produsen Skincare Overclaim
"Kami bertekad untuk menyelesaikan masalah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk jika terdapat 'orang dalam'," ucap Taruna tegas.
Skincare etiket biru merupakan produk yang diracik khusus oleh dokter dan apoteker sesuai kebutuhan pasien. Namun, ketika produk ini direplikasi dan dijual tanpa izin resmi, ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
Taruna menekankan bahwa BPOM masih terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menambahkan bahwa pihak pelapor telah diajak untuk bekerja sama, dan pemilik pabrik skincare berinisial HS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Proses investigasi masih berlangsung, dan kami akan segera menyampaikan hasilnya," jelas Kashuri.
BACA JUGA:Tren Do It Yourself Skincare, BPOM Ungkap Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri
Sebelum investigasi rampung, kasus ini telah menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi produk-produk yang berpotensi berbahaya.
Salah satu netizen dengan username @meiyinaa mengungkapkan kekecewaannya dengan bertanya, “Bagaimana bisa produk tersebut lolos dari BPOM?” Netizen lain dengan username @k8_abie menulis, “Ini sangat buruk, BPOM harus bertindak.”
Desakan kepada BPOM untuk segera menyelesaikan penyelidikan semakin mendesak. Skincare label biru dianggap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang tidak disetujui oleh BPOM namun masih beredar di pasaran, terutama melalui platform e-commerce.
BACA JUGA:Richard Lee Tak Terima Produk Brand Skincare Disebut Bahaya dan Salahi Aturan, Ancam Lapor Polisi
Dalam menanggapi tudingan yang dialamatkan ke BPOM, lembaga tersebut membuka diri untuk menerima masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat.