Adapun tidak ada batas usia bagi calon profesor kehormatan, namun dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, untuk menjadi profesor kehormatan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.
a. Kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan
c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.