Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Jumat 04-10-2024,14:40 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun tidak ada batas usia bagi calon profesor kehormatan, namun dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Lebih lanjut, untuk menjadi profesor kehormatan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Obituari Marissa Haque: Artis Senior yang Pernah Jadi Mantan Cawagub dan DPR RI hingga Bergelar Doktor

a. Kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan

c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

 

 

Kategori :