JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kertas yang kini sudah tidak berlaku memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.00 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang mengatakan uang tersebut seharusnya telah ditarik sejak 2010.
BACA JUGA:PNM Mekaar Hadir di Pulau Natuna, Genjot Inklusi Keuangan di Wilayah 3 T
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali.
Gozali menambahkan apabila masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu emisi 2005, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.
Meski begitu, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Jenis Uang Rp10 Ribu yang Berlaku
Sementara itu, untuk uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan saat ini berlaku adalah emisi tahun 2022.
BACA JUGA:Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud
Uang kertas tersebut memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo' dengan dominasi warna ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Gozali.
Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumatera Selatan sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.
"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita," kata Elen.