JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 7 Oktober 2024 kembali diberlakukan.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di Jakarta hari ini dibeberapa ruas jalan ibu kota.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 September 2024, Tersebar di 25 Ruas Jalan
Beberapa ruas jalan diberlakukannya ganjil genap mulai Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Penerapannya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Bagi pengendara yang akan melintas dibeberapa ruas jalan di Jakarta diharap untuk mematuhi peraturan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 7 Oktober 2024 diberlakukan dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 7 Oktober 2024, Buruan Datang!
Perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Pengendara yang akan melintas juga wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2024
Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024.