JAKARTA, DISWAY.ID -- Ratu Entok ditangkap Polda Sumatra Utara (Sumut) buntut kasus penistaan agama yang dilakukan lewat video viral di media sosial.
Kabar penangkapan Ratu Entok dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Betul ditangkap (Ratu Entok) di rumahnya" ujar Kombes Hadi Wahyudi.
BACA JUGA:Awal Mula Terungkapnya Viral Guru SMK di Jakarta yang Nekat Lecehkan 15 Siswanya
BACA JUGA:Viral Katak Bhizer Diduga Promosikan Judi Online dari Luar Negeri, Akun Medsosnya Nonaktif
Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Siber Polda Sumut pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selebgram asal Medan itu ditahan atas kasus penistaan agama lantaran menyuruh Yesus cukur rambut dalam siaran langsungnya di TikTok.
Atas kasus tersebut, Ratu Entok dijerat UU RI Nomor 1 TTahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a KUHP.
Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut
Adapun kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok yakni meminta Yesus untuk mencukur rambut karena menyerupai wanita.
Hal itu lantas membuat umat Kristiani kecewa dan tersinggung atas perbuatannya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Ratu Entok merupakan penistaan agama hingga dirinya dilaporkan ke Polda Sumatra Utara oleh Gamki Provinsi Sumut dan Korwil GMKI Sumut-Aceh.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024.
Laporan tersebut buntut dari kasus penistaan agama yang telah mencoreng nama baik dan melukai hati umat Kristiani.