Diterangkannya, kejadian berawal ketika UH mendapat telepon dari anak FI. Ketika itu korban mengaku telah disekap oleh bos tempat bekerja.
BACA JUGA:Wanita Open BO Disekap Pelanggan di Apartemen Kemayoran Gegara Minta Tip Rp100 Ribu
"Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilai Rp10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja dan sepeda motor tersebut sudah diambil pihak leasing," terangnya.
Kemudian, kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Kota Depok.