ASPI Usulkan Perencanaan Twin Cities di Jakarta dan IKN

Jumat 11-10-2024,15:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Sedangkan, untuk peluang situasi 2, dapat diterapkan twin cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.

"Dalam masa transisi, IKN diposisikan kota pusat pemerintahan nasional “parsial” yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, misalnya Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri," tutur Adiwan.

Ia mengungkapkan untuk memperkuat landasan pertimbangan skenario di atas, Pemerintah diharapkan dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti capaian pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya. 

Kategori :