Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil

Sabtu 12-10-2024,06:09 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam upaya meningkatkan penggunaan barang atau produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mendorong pemberlakuan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut keterangan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, hal ini ditujukan agar para pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang atau jasa Pemerintah. 

Selain itu, Pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis khusus untuk industri kecil.

BACA JUGA:Sinergi BULOG-TNI AD, Kerja Sama Budidaya Pertanian dan Jaringan Distribusi Pangan

BACA JUGA:WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu

Sehingga, produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah.

"Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Jumat 11 Oktober 2024.

Melanjutkan, Menperin Agus menambahkan bahwa Kemenperin juga secara konsisten akan menggelar berbagai sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menarik lebih banyak pelaku industri.

Hasilnya, jumlah sertifikat TKDN yang telah diterbitkan oleh Kemenperin terus meningkat, dan belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Prabowo Minta Menterinya Nanti Jangan Cari Uang Pakai APBN, Begini Respons Golkar

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia

"Pokja Sosialisasi Timnas P3DN gencar menggelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan melakukan sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri, utamanya yang bersertifikat TKDN," ucap Agus.

"Dengan begitu, produk unggulan dalam negeri buatan IKM akan terserap maksimal dan signifikan, serta struktur industri nasional akan semakin kuat," lanjutnya.

Agus menambahkan, sosialisasi dan promosi P3DN tidak hanya dilakukan kepada para instansi atau pengguna produk dalam negeri yaitu pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai pembina industri, Kemenperin juga berkewajiban menyiapkan kemampuan pelaku industri nasional agar produknya semakin berdaya saing dan layak diserap melalui pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kategori :