Berdasarkan keterangan pelaku, motor milik korban dijual seharga Rp2 juta kepada penadah berinisial S.
BACA JUGA:Polsek Ciledug Menangkap Pelaku Begal Hp yang Kerap Beraksi Sambil Lukai Korbannya
“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya, Y dan F. Saat ini keduanya masih dalam status buron,” kata Rezeki.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan motor milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 KUHP.
Proses hukum untuk tersangka R yang masih di bawah umur dilakukan sesuai peraturan peradilan anak.