Viral Warga Peringati Maulid Nabi Hingga ke Pinggir Rel Kereta, KAI Daop 4 Buka Suara

Selasa 15-10-2024,16:44 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Marieska Harya Virdhani

SEMARANG, DISWAY.ID - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi warga mengaadakan pengajian hingga ke pinggir rel kereta api.

Diketahui, kejadian tersebut berada di Jalur KA di petak jalan antara stasiun Pekalongan dan stasiun Batang.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan kejadian warga memenuhi pinggiran jalur KA tersebut.

BACA JUGA:5 Fakta Wanita Tertabrak Kereta di Stasiun Depok Baru, Diduga Lompat dari Peron hingga Perjalanan KRL Terganggu

"Kegiatan tersebut merupakan acara tahunan Kanzus Sholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan pada Minggu 13 Oktober 2024," kata Franoto saat dikonfirmasi Disway Selasa 15 Oktober 2024.

Dikatakan Franoto, dalam acara tersebut KAI menerjukan petugas keamanan untuk menjaga keamanan di sepanjang jalur rel kereta api selama kegiatan berlangsung.

KAI juga dibantu dengan aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI setempat untuk mengamankan area di sekitar kegiatan.

BACA JUGA:5 Masalah Paling Umum Pemicu Keretakan Rumah Tangga dalam Pernikahan

"Petugas Keamanan KAI sudah ditempatkan di setiap titik lokasi yang rawan kerumunan, khususnya di sepanjang jalur kereta api," katanya.

"Jika ada kereta api yang akan melintas, petugas keamanan kami bersama dengan aparat gabungan melakukan penyisiran agar jamaah pengajian yang hadir tidak menghalangi laju kereta api di jalur rel," sambungnya lagi.

Dalam area tersebut di sepanjang 200 meter jalur KA, KAI juga sudah melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam untuk mengantisipasi terjadinya hal berbahaya di lokasi.

BACA JUGA:Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024 Diungkap KAI, Tembus Hingga 300 Ribu Kursi

Lebih lanjut kata Franoto, KAI juga senantiasa menegaskan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

BACA JUGA:Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024 Diungkap KAI, Tembus Hingga 300 Ribu Kursi

Kategori :