Setelah berhasil mendapatkan handphone, pelaku R menyerahkan barang tersebut kepada A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berkat informasi masyarakat yang cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan R, ML, dan RDP di area parkiran tidak lama setelah kejadian," kata Rezeki pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung M51 warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini, Polisi masih memburu A yang berperan menerima handphone hasil curian dari R," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pada pasal ini maksimal mencapai tujuh tahun penjara, sesuai dengan kondisi yang memperberat tindakan pencurian," pungkas Rezeki.