Selain Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Soroti Kepatuhan Pengendara Bayar Pajak

Selasa 15-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Jasa Raharja menyoroti kepatuhan pengendara dalam membayar pajak. 

Berdasarkan data 2016-2021, dari total 103 juta kendaraan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak hanya mencapai 39 persen. 

jumlah kendaraan bermotor di Indonesia tumbuh rata-rata 4 persen setiap tahun, sementara panjang jalan tol dan jalan pendukung lainnya tumbuh 6 persen, serta jumlah penduduk naik rata-rata 1,1 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan probabilitas potensi kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Raih Penghargaan di BUMN Business Forum 2024

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam Seminar Nasional "Arah Kebijakan Transportasi Nasional dan Penguatan Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia" yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, pada Senin 14 Oktober 2024. 

Selain mengemukakan data tersebut, Rivan juga menyoroti bahwa beberapa tahun lalu data kendaraan bermotor di Indonesia belum tercatat secara menyeluruh.

Berdasarkan data 2016-2021, dari total 103 juta kendaraan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak hanya mencapai 39 persen. 

BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak

"Oleh sebab itu, Jasa Raharja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri sebagai Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sinkronisasi data kendaraan bermotor serta berbagai edukasi, sehingga kepatuhan masyarakat naik menjadi 51 persen," ujarnya.

Rivan menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi adalah pembayaran pajak yang hanya dilakukan pada tahun pertama, hal itu karena banyak kendaraan bermotor yang bukan atas nama pemilik sebenarnya. 

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengusulkan penghapusan biaya balik nama (BBN) dan pajak progresif untuk meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, berdasarkan data santunan Jasa Raharja bahwa terdapat 152 ribu kecelakaan lalu lintas per tahun dengan korban meninggal dunia sebanyak 27 ribu orang. Angka ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

BACA JUGA:Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Gandeng Hotel Claro Kendari Berikan Diskon Kepada Wajib Pajak Yang Taat

Untuk mengatasi hal ini, Jasa Raharja bersama mitra kerja terkait melakukan berbagai perubahan layanan.

Menurutnya, MTI dapat memberikan peranan besar melalui usulan usulan dan inovasi di bidang transportasi, khususnya terkait hal-hal yang mendukung Indonesia untuk lebih aware terhadap penggunaan transportasi publik. 

Tags :
Kategori :

Terkait