BANDUNG, DISWAY.ID - Pelaku pencurian besi rel cadangan kereta api di kawasan Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat dibekuk.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan kejadian itu terjadi Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pencurian Data, Pihak Indosat Bakal Diperiksa Lagi oleh Satreskrim Polres Bogor Kota
BACA JUGA:3 Tersangka Pencurian Komponen BTS di Tanjung Priok Ternyata Petugas Maintenance
Diungkapkannya, pelaku berinisial JK, ES, JJ dan beberapa orang lainnya (dalam tahap pencarian), dengan cara mengambil besi cadangan rel kereta api.
"Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka di potong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m, setelah dipotong di angkut ke jalan raya, lalu besi tersebut dimuat kedalam Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya, berlanjut oleh JK, ES, JJ, dibawa hendak di jual," katanya kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024.
Dijelaskannya, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB team Resmob Polda Jabar mendapat informasi pencurian besi rel tersebut, kemudian dilakukan pengecekan di sekitar TKP, namun barang berupa besi sudah diangkut sehingga anggota melakukan pengejaran dan di Jl. Baru-Kab. Karawang Truck Hyno yang membawa besi rel tersebut diamankan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
"Para tersangka di interogasi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka, bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujarnya.
Penyidik mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit Kendaraan R6 Merk Hino, Warna Hijau kendaraan untuk mengangkut besi rel kereta api hasil curian, satu buah stang blender las, 2 (dua) buah tabung oksigen, 35 (tiga puluh lima) buah batang besi rel kereta api yang sudah di potong berukuran 2,8 meter dengan total berat ± 5,2 Ton.
Atas kejadian tersebut PT. KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 513.000.000,- ( lima ratus tiga belas juta rupiah) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.