JAKARTA, DISWAY.ID-- Agustinus Nahak, kuasa hukum RE, korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di SMA Binus School, mengungkapkan adanya kerumitan dalam kasus ini.
Salah satu terduga, berinisial MA, yang masih berstatus diduga merupakan anak dari mantan ketua umum partai.
BACA JUGA:Update Kasus SMA Binus School, Anak Eks Ketum Partai Diduga Terlibat Perundungan
BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di SMA Binus School, Ayah Korban: Kita Gas Pol
"Kalau menurut saya, kalau namanya papahnya seorang pejabat sudah pasti rumit lah. Namun, Polres Jaksel cukup profesional sehingga masalah ini dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan," katanya kepada wartawan, Selasa malam 15 Oktober 2024.
Dia juga berharap pihak kepolisian segera menetapkan para terduga perudungan menjadi tersangka.
"Bahkan kami juga berharap, dan minta ke pihak kepolisian segera tetapkan statusnya naik dari sidik menjadi anak tersangka.Soal masalah orang tuanya penting atau tidak, hukum kan masih tetep harus dijalankan," harapnya.
Soal pendekatan pribadi dari pihak keluarga terduga, Nahak pun menunggu etikat baik itu.
BACA JUGA:Unpad dan Binus University Buka Program Double Degree untuk Dua Prodi Ini, Apa yang Dipelajari?
"Sebenarnya itulah yang kami tunggu, tapi sampai saat ini belum ada," ucapnya.
Ia pun menyayangkan ketidakhadiran pihak terduga dalam pertemuan yang dijanjikan.
"Sehingga kami juga menyayangkan pihak dari kuasa hukumnya, dari pihak terduga pelaku menjanjikan untuk bertemu sama kita difasilitasi polres metro jaksel, juga merekanjustru tidak hadir.
ini kan sangat mengecewakan. saya pikir yaudah kalau memang seperti itu, suka tidak suka kan penegakan hukum harus dijalankan," paparnya.
"Saya pastikan bahwa prosesnya akan berjalan, dan semua nama yang disebutkan dalam BAP akan kami sebutkan, karena tidak ada yang dilanggar," sambungnya.