"Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya hilang, korban membuat laporan Polisi di Polsek Cikarang Barat, selanjutnya berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan pencarian pelaku," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gurnald melaporkan bahwa timnya berhasil menangkap A di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4645 XGC.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimalam hari," imbuhnya.