BI Bebaskan Biaya MDR Qris untuk Pelanggan Segera, Merchant Melanggar Ditindak Tegas

Kamis 17-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk setiap transaksi digital dengan menggunakan sistem pembayaran Qris.

Dalam keterangannya, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan dengan adanya kebijakan ini, setiap pedagang merchant dilarang untuk memberikan biaya tambahan kepada para pembeli.

Dengan kata lain, biaya tambahan dari transaksi tersebut akan dibebankan kepada merchant, bukan kepada pembeli.

BACA JUGA:Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Adapun pemberlakuannya resmi per 1 Desember 2024 mendatang. 

"Apa boleh pedagang menambahkan biaya tambahan? Enggak boleh ya, jadi laporkan saja," ujar Filianingsih dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024.

Selain itu, Filianingsih juga menambahkan bahwa badan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) sebagai penyedia Qris juga akan menindaklanjuti para merchant yang masih membebankan biaya tambahan kepada para pelanggan.

Hukuman yang diberikan pun beragam, mulai dari ancaman pemberhentian kerja sama hingga blacklist.

"Ada sanksinya, JP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut," ujar Filianingsih.

Sementara itu menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan transaksi digital di sektor usaha mikro.

BACA JUGA:Kolaborasi Antara BNI dan Bluebird, Implementasikan Sistem QRIS di Lebih dari 17.500 Armada

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam melakukan transaksi digital melalui Qris.

"Kami ingin mendorong penggunaan sistem pembayaran digital, serta memperkuat ekonomi," ujar Perry dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 17 Oktober 2024.

Pemberian biaya tambahan dalam transaksi digital Qris sendiri rupanya telah menjadi fenomena yang umum ditemui di sebagian tempat.

Rudy, salah satu pedagang minuman boba kekinian di Depok, mengaku sebagian pedagang memang membebankan biaya tambahan sekitar Rp 1.000 atau lebih ke pelanggan.

Kategori :