Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Kamis 17-10-2024,15:22 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kaum Disabilitas Pun Mampu Bekerja dan Berpenghasilan, KAI Service Beri Bukti Nyata!

BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek di Bekasi Dibekuk

Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. 

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. 

Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.  

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Kategori :