BACA JUGA:Kaum Disabilitas Pun Mampu Bekerja dan Berpenghasilan, KAI Service Beri Bukti Nyata!
BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek di Bekasi Dibekuk
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.
Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.