JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dua kawasan, yaitu di wiliyah Jagakarsa dan Kebayoran Baru, untuk memastikan seluruh hak suara dalam Pilkada DKI dapat dijangkau.
Ketua KPU Jaksel, Muhammad Taqiyuddin, menjelaskan bahwa di Jagakarsa terdapat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan di Kebayoran Baru terdapat Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pilkada 2024: KPU Jakarta Selatan Terima Logistik Penting untuk 3.270 TPS
BACA JUGA:Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub, Begini Pantauan Situasi di KPU Jakarta
Para tahanan di kedua tempat ini akan tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami yang menyiapkan TPS tersebut mulai dari jumlah surat suara dan barang-barang logistik yang lainnya agar sesuai dengan nama tahanan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak LPKA dan Polda Metro Jaya," katanya kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut, KPU Jakarta Selatan telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menyusun lokasi khusus tersebut.
Dengan demikian, dua lokasi ini ditetapkan sebagai TPS khusus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.
BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Amankan KPU Jakarta
BACA JUGA:Heru Budi Bakal Diskusi dengan KPU Jakarta Siang Ini, Bahas Apa?
"Kami meminta bantuan pengamanan dari masing-masing lembaga, artinya ini bagian dari rekomendasi mereka yang menyesuaikan tingkat keamanan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Secara keseluruhan, KPU DKI Jakarta menyiapkan 31 TPS di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan rumah susun untuk pemilihan gubernur.
Data pemilih di DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 8.248.283 jiwa, mengalami penurunan dibandingkan pemilu terakhir yang mencatatkan 8.315.669 pemilih.
Dengan jumlah DPS tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan total 14.832 unit TPS untuk Pilgub Jakarta 2024, termasuk 31 TPS lokasi khusus.