JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) minta penjadwalan ulang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan sebelumnya SB dipanggil pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Diketahui, SB dipanggil dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Tessa menyebut SB tak hadir dengan beralasan sakit, sehingga minta jadwal ulang pemeriksaan.
BACA JUGA:Bawaslu Bojonegoro Ingatkan KPU Bojonegoro Ikuti Aturan Debat dari KKPU 1363
"Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadualan ulang," ujar Tessa pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Namun, KPK belum bisa menahan Sinam Bahar karena alasan kesehatan.
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:10 Stasiun Tertinggi di Indonesia Milik KAI, Terbanyak di Daop 2 Bandung
Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal.