Polda Jabar Ungkap Judol, 2 Tersangka Diamankan

Jumat 18-10-2024,14:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Kuhpidana Jo Pasal 55 dan/Atau 56 Kuhpidana dengan hukuman pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Santri di Aceh Disiram Cabai, Kemenag Siapkan Strategi Pendekatan

Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan Pasal 303 Kuhpidana Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun, Pidana Denda Maksimal Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kategori :