Kemudian jika proses pemberian gelar tersebut ditemukan tidak sesuai dengan gelar ketentuan yang berlaku, pihaknya menuntut gelar doktor tersebut dicabut.
Dalam hal ini, Rektor UI diminta untuk berlaku transparan setiap informasi mengenai studi doktoral Bahlil di SKSG UI.
BACA JUGA:Kapan Bahlil Mulai Kuliah Doktor di UI? Disertasinya soal Hilirisasi Nikel
"Meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia," bunyi poin keempat tuntutan petisi.
Di samping itu, petisi tersebut turut menuntut agar kampus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.