Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Minggu 20-10-2024,18:04 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo

BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan

Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.

Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.

Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).

Klik di Sini

Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  • Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  • Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'

Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:

  • Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
  • Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
  • Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.

Lokasi Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

  • Kantor Instansi Pemerintah: kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
  • Sekolah dan Lembaga Pendidikan: dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, dengan maksud sebagai simbol kepemimpinan nasional.
  • Kantor Swasta: dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, hal ini sebagai bentuk penghormatan.
Kategori :