SUKABUMI, DISWAY.ID - Kakak beradik di Pabuaran, Sukabumi dibebaskan usai dikurung di kandang kambing selama lima tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Ha (36) dan Sam (32) dibebaskan Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Sunarti Agustina.
Diungkapkannya, hal itu bukan hanya tugas, tetapi rasa kemanusiaan.
Menurutnya, keduanya diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
BACA JUGA:Gulkarmat Jakpus Potong Cincin di 10 Jari Pria ODGJ yang Sudah Bengkak
Pihaknya mengambil langkah itu untuk mengembalikan martabat dan hak-hak dasar manusia.
"Kami bergerak dengan hati, ini bukan hanya soal menjalankan tugas, tapi tentang rasa kemanusiaan. Ketika saya melihat kondisi mereka, saya sadar bahwa kita harus bertindak lebih. Saya rela mengantar mereka sendiri, demi memastikan mereka sampai dengan aman dan mendapatkan perawatan yang layak," katanya kepada disway.id, Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penjaga Toko Dianiaya Pria Tanpa Busana di Tanjung Priok, Pelaku Diduga ODGJ
Dituturkannya, melalui jarak tempuh lebih dari 100 kilometer dan kondisi lalu lintas yang tidak selalu bersahabat, Bayu tetap memutuskan mengawal langsung Ha dan Sam.
"Saya ingin memastikan mereka sampai di tempat yang tepat, di mana mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk sembuh dan kembali hidup dengan layak," ujarnya.
BACA JUGA:Mayat Perempuan Ditemukan di Parit, Diduga ODGJ
Tak pihaknya berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan segala proses administrasi, termasuk masalah kepemilikan BPJS yang sempat menjadi kendala, dapat diselesaikan dengan cepat.
Ia ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan yang menghalangi proses perawatan Ha dan Sam.