Sehingga seluruh tahapan administrasi dilakukan hingga selesai pada 16 Oktober 2024 sehingga terlapor resmi tidak menjadi dosen di UPH.
"Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.
Dengan diberikannya sanksi kepada terlapor, korban pun meminta agar identitasnya dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapannya untuk masalah ini agar tidak diperpanjang.