Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Pengangkut Anak TK Terbakar di Jalan Tol Jatinegara, Awal Percikan Api Terungkap
BACA JUGA:Minim Identitas, Ini Ciri-Ciri Pelajar yang Tewas usai Lompat dari Rooftop Mall di Bekasi
KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.