BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pelatih futsal berusia 30 tahun berinisial JB karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 13 tahun berinisial RSP di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2024.
"Sudah kita tahan (pelaku) per malam itu, sejak dilaporkan tanggal 10 Oktober malam itu juga sudah kita amankan juga," ungkap Ngurah.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi, Disdik DKI Jakarta Siapkan Perlindungan bagi Korban
Kini, berkas perkara sedang dalam tahap penyerahan akhir atau P19.
"Hampir P19 hampir selesai pemberkasannya," terang dia.
Ngurah menyebutkan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di area futsal. Sasarannya adalah seorang siswi yang saat itu sedang berlatih futsal.
BACA JUGA:Polisi Buru Guru SD Tersangka Pencabulan Terhadap Murid 9 Tahun
"Jadi tersangka ini bukan pemilik dari tempat futsal, dia hanya sebagai pelatih. Dia juga sebagai penjaga tempat futsal tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, korban bertambah banyak sehingga total korban di bawah umur menjadi tiga orang.
BACA JUGA:Terkuak Penyebab Tewasnya Guru Ngaji Cabul yang Lecehkan Santriwati di Bekasi
"Yang bersangkutan sebagai pelatih futsal itu ada tiga korban, ada umur 14 tahun, 12 tahun itu perempuan semua korbannya," kata Ngurah.
Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Itu Saja.
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.