PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran

Jumat 25-10-2024,17:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Keputusan itu tertuang dalam nomor:133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 oleh Majelis hakim PTUN Jakarta Joko Setiono.

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.

Kategori :