Keputusan itu tertuang dalam nomor:133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 oleh Majelis hakim PTUN Jakarta Joko Setiono.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP, Kamis, 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.