BACA JUGA:Viral Narasi Kembalikan NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara
BACA JUGA:PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
Berkaca pada skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan Pemda DIY masih diperlukan perbaikan.
Pada penilaian SPI 2023, jika ditelaah lebih dalam, terdapat 3 profil responden berbeda yang memotret integritas, yakni internal, eksternal, dan eksper (ahli).
Adapun penilaian terendah dari 3 profil responden dari sisi eksper. Penilaian SPI 2023 dari komponen eksper untuk Pemkab Bantul adalah 71.09, Pemkot Yogyakarta sebesar 76.38, dan Pemda DIY mendapat nilai 66.09 dari skala 0-100.
“Sehingga jika dibandingkan data SPI maupun data lainnya, dalam implementasi di lapangan diperlukan perbaikan secara menyeluruh pada pemerintah daerah di wilayah DIY,” tambah Maruli.
BACA JUGA:Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
BACA JUGA:Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
Hadir dalam Rakor Pencegahan Korupsi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyebutkan keberadaan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di wilayah DIY.
“Sektor ini juga menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi suap, karena penyalahgunaan wewenang," jelas Sri Sultan
"Untuk itu, pencegahan korupsi di sektor perizinan harus menjadi prioritas kita bersama. Pemda DIY telah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan,” pungkasnya.