BEKASI, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi hingga saat ini.
Total sedikitnya ada 6 dugaan pelanggaran yang paling menonjol.
Laporan pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti kampanye di tempat ibadah, penyimpangan keuangan dalam politik, dan konflik Alat Peraga Kampanye (APK).
BACA JUGA:Berikut Jadwal Debat Cawakot Bekasi, Lokasi Kampanye Bisa Berubah
"(Laporan yang diterima) 3 dugaan kampanye di tempat ibadah, 2 dugaan money politic dan 1 dugaan pelanggaran APK,” terang Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.
Sodikin mengungkapkan, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah.
BACA JUGA:Heboh Video Kampanye Calon Bupati Mesuji Diduga Janjikan Pemilihnya Masuk Surga
Laporan pertama ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 03, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe.
Kemudian, dilaporkan pula pelanggaran yang sama terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara - Sholihin.
BACA JUGA:Tingkatkan Angka Harapan Hidup Daerah JABAR, Kampanye Edukasi Kesehatan dari PAFI Kota Subang
"Untuk dugaan money politic disampaikan untuk paslon nomor urut 1," tuturnya.
Sedangkan laporan terkait konflik Alat Peraga Kampanye terkait dengan progres pelaksanaan APK.
"Untuk peserta, ini masuk ke sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” tutupnya.
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
Ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Kota Bekasi.