“Di mana proses penyidikan tak menunjuk penasehat hukum sejak awal penyidikan, tak dapat diterima. Bahwa selama pemeriksaan terdakwa tak didampingi PH, namun oleh petugas lain dengan demikian BAP terdakwa cacat hukum, tidak sah, BAP tak sah dan cacat hukum pula,” katanya.
Menurut kuasa hukum Supriyani, ada beberapa fakta yang memuat pelanggaran prosedur.
“Dalam pemeriksaan anak korban dan anak saksi tak didampingi tenaga kerja sosial. Penyidik baru meminta pendampingan anak, tapi sudah diperiksa lebih dulu. Penyidik tak pernah meminta Laporan sosial pendampingan anak,” katanya.
Kesimpulannya, kasus ini cenderung dipaksakan dan tak memenuhi prosedur hukum.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang anggota polisi karena dituduh menganiaya anaknya di sekolah.
Namun Supriyani membantah melakukannya, dan mengaku diminta uang damai Rp50 juta.
Karena pihak sekolah dan dirinya tak mampu, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum.