Menurut Andre Darmawan, ada dua kepentingan yang saling dibenturkan dalam kasus ini lantaran orang tua terduga korban merupakan anggota polisi serta rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Dari uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," pyngkas Andre.