Badrul membenarkan jika pihaknya menerima laporan itu pekan lalu. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Laporan disampaikan perwakilan masyarakat ke kami tanggal 23 Oktober 2024, kami akan dalami terlebih dahulu," pungkasnya.