Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar," ujar Ixfan.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Beri Penghargaan 38 Kafilah DKI, Sabet Juara 2 MTQ Nasional
BACA JUGA:Aliansi Pengacara Bela Nabi Kritik Terhadap Pernyataan Suswono, Bawaslu Diharapkan Ambil Tindakan
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan," tandasnya.