Diterangkannya, dalam kasus tersebut PB memperoleh keuntungan hingga Rp. 2,6 miliar.
"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS yang bersangkutan juga dalam proses persidangan sebesar 2,6 M dari PT WTC akibat perbuatan PB menyebabkan jalur kereta api tidak dak bisa difungsikan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (1,1 T) hal ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," terangnya.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka." tandasnya.