HMT Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Rabu 06-11-2024,11:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Harakah Majelis Taklim (HMT) gelar deklarasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Pembina Pimpinan Pusat HMT, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak begitu sering terjadi di Indonesia.

"Hampir setiap hari kita mendengar berita, baik di media online maupun sosial, berita-berita tentang kekerasan pada perempuan dan anak. Data memang ada, tapi saya pikir data itu ibarat gunung es yang pada kenyataannya mungkin lebih banyak dari itu," kata Ida dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA:Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024 

Pada kesempatan ini, Anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut mengisahkan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. 

Menurut Fauziyah, banyak motif dan faktor yang melatarbelakangi, dan hal itu harus diantisipasi dengan baik.

"Apakah negara hadir? Ya, negara hadir. Negara membuat Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, ada juga Komnas Perempuan. Tapi itu nyatanya belum cukup membuat jera siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan, apapun bentuknya," ujar Ida.

"Dengan kompleksitas budaya geografis tentu kemampuan negara tidak bisa 100 persen menjangkau. Disinilah kita perlu untuk hadir, HMT, majelis-majelis taklim sangat dibutuhkan. Peran kita sangat besar untuk proaktif melakukan upaya mencerdaskan, mendamaikan dan mensejahterakan masyarakat," sambung Ida.

Dalam kesempatan ini, Pembina HMT, Hj. Rustini Muhaimin mengecam semua aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Saya dan tentu juga banyak kaum perempuan mengecam setiap aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan," imbuh Rustini.

BACA JUGA:69 Titik di Sukabumi Dilanda Banjir hingga Longsor Usai Diguyur Hujan, Berikut Lokasinya

Melihat fenomena tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, Rustini menyebut HMT merasa perlu mengambil bagian untuk turut serta menghentikannya. 

Lebih lanjut, Rustini mengajak seluruh Majelis Taklim di Indonesia untuk bergandengan tangan mengkampanyekan pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. 

Sementara data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki.

Kategori :