JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah menangkap 5 orang warga negara asing (WNA) pengungsi yang berulah.
Saat ini 5 pengungsi tersebut telah ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta (tempat penampungan).
BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
BACA JUGA:Imigrasi Jakpus Tangkap 9 WNA yang Kerap Bikin Onar, 7 Dideportasi
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman saat menggelar rapat terkaitnPengawasan Orang Asing.
Mengangkat tema "Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Jakpus", kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Kawasan Pasar Baru
Kegiatan ini dihadiri 26 instansi terkait di wilayah kota Jakarta Pusat.
Ronald mengatakan, saat ini pihaknya fokus terhadap para pencari Suaka dan Pengungsi yang berpotensi membuat kegaduhan di wilayah Jakarta Pusat.
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak 5 orang pengungsi yang telah melangggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," ungkap Ronald pada Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Agus Andrianto Ajukan Pensiun dari Polri Pasca Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan
BACA JUGA:Jadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto Mengundurkan Diri Sebagai Wakapolri
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra, berharap agar dengan diadakannya kegiatan TIMPORA dapat memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing, terutama dalam menangani isu pencari suaka dan pengungsi.
“Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal. Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," ucap Wahyu dalam sambutannya.