Mantan Pemain Timnas Jualan Obat Keras Untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi di Cianjur

Jumat 08-11-2024,09:50 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

CIANJUR, DISWAY.ID - Mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) dibekuk Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat keras.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan SS ditangkap karena pengembangan dari penangkapan pada tanggal 14 Oktober 2024 dua orang pelaku berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur dengan barang bukti Tramadol dan Hexymer.

Diungkapkannya, SS dibekuk pada Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Guru Honorer Adukan Nasib Ditingal Selfie Anggota Dewan Kabupaten Bone, Netizen: Fungsi Mic Juga Bisa Buat Ngelempar!

BACA JUGA:Erick Thohir: Sebanyak 40 BUMN Sehat, 7 Masih dalam Restrukturisasi

Mantan pemain bola itu diamankan di kediamannya di Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

"Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan diantaranya Tramadol sebanyak 1700 butir dan Hexymer 1000 butir," katanya kepada disway.id, Jumat 8 November 2024.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya lalu pelaku menawarkan ke pelanggan dan menjualnya dengan cara COD (cash on delivery).

BACA JUGA:Erick Thohir: Sebanyak 40 BUMN Sehat, 7 Masih dalam Restrukturisasi

BACA JUGA:Lawan Guru Honorer Supriyani Semakin Besar, Isi Surat Somasi dari Bupati Konawe Selatan Beredar

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu dan SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang," ujarnya.

"Sampai dengan saat ini masih kita dalami darimana pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut karena barang bukti yang kami amankan juga cukup banyak," lanjutnya.

Kategori :