TANGSEL, DISWAY.ID - Polsek Pamulang ungkap 11 kasus dalam periode tiga bulan terakhir yang ada di wilayah hukumnya.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan pengungkapan dilakukan sejak September hingga November 2024.
"Pada periode September hingga November ini, tim Polsek Pamulang berhasil mengungkap sebelas kasus yang ada di wilayah hukum Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2024.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Pamulang Todongkan Senjata Api ke Polisi
Diungkapkannya, di antaranya dugaan tindak pidananya seperti curanmor, percobaan pembunuhan, penggelapan dan pemalsuan beberapa surat-surat hingga uang.
"Kasus-kasus yang diungkap adalah curanmor, penggelepan uang, percobaan pembunuhan dan pemalsuan seperti sertifikat dan uang palsu," ungkapnya.
"Tentu hal ini dilakukan berkat kinerja gabungan dari jajaran Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan," lanjutnya.
Sementara Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan salah satu kasus yang diungkap adalah curanmor dengan pelaku membawa senjata api.
"Salah satunya dugaan curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Benda Baru," ujarnya.
Dituturkannya, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas.
BACA JUGA:Pilu! Perjuangan Suami Selamatkan Anak Istri Saat Kebakaran Hingga Tewas Berpelukan di Tanjung Priok
"Pelaku tersebut kami beri tindakan tegas dan terukur karena menodongkan senjata api kepada petugas kami," tuturnya.
Selain itu, terdapat pengungkapan dugaan pemalsuan beberapa sertifikat berharga hingga uang palsu.
"Kami juga membekuk pelaku pemalsuan sertipikat berharga, BPKP, STNK dan uang palsu," ucapnya.