Dipolisikan Farhat Abbas, Denny Sumargo Akhirnya Buka Suara, 'Terlalu Banyak Omong!'

Jumat 08-11-2024,21:57 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.

"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Kategori :