JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini menjadi perbincangan hangat usai menjadi salah satu alasan utama dibalik pelarangan penjualan produk keluaran Apple, iPhone 16 Series di Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, bahwa masa berlaku sertifikat TKDN sudah habis dan saat ini belum juga diperpanjang.
Menurut keterangan Kemenperin, hal inilah yang menjadi faktor utama dibalik tertundanya izin penjualan resmi iPhone 16 Series di Indonesia.
BACA JUGA:Kerjasama Antara Lion Parcel dan Indah Logistik, Ciptakan Infrastruktur Pengiriman yang Kuat!
Bukan tanpa alasan, TKDN sendiri bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri.
Selain itu, setiap produk berupa perangkat seluler yang memiliki jaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G di Indonesia juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat ini.
Perusahaan Apple sendiri menjadi satu-satunya perusahaan teknologi yang menggunakan pengembangan inovasi untuk memenuhi TKDN ini.
Tindakan Apple ini jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan teknologi lainnya seperti Samsung dan Xiaomi, yang bekerja sama dengan tenaga kerja lokal untuk membangun pabrik manufaktur mereka di Indonesia.
Selain itu, langkah yang dipilih Apple untuk memenuhi skema inovasi TKDN adalah dengan membangun pusat pelatihan di beberapa wilayah, contohnya seperti di Batam, BSD Tangerang, dan Sidoarjo.
BACA JUGA:Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
Oleh karena itulah, saat ini Pemerintah juga memberikan dukungan kepada Apple untuk segera membuka pabriknya di Indonesia.
Hal tersebut ditujukan agar dapat mempermudah langkah Apple untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.
Selain itu menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.