Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online Sempat Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening
Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.